Pemkot Jayapura Pecat Delapan ASN, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo memberian tanda silang merah pada foto para ASN yang dipecat (foto Celo/Humas Pemkot)

Jayapura, Teraspapua.com  – Pemerintah Kota Jayapura secara resmi memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam Apel Gabungan di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (13/4/2026).

Pemberhentian tersebut ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bentuk penegasan sanksi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pegawai agar menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat dengan kategori yang berbeda.

Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.

Sementara itu, dua ASN lainnya, yakni EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran berat yang dilakukan. Adapun tiga ASN lainnya, IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.

Wali Kota Jayapura menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab, serta tidak mangkir tanpa keterangan.

“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Secara khusus, Wali Kota turut menyinggung ASN yang berasal dari wilayah Skow tiga kampung agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kedekatan atau latar belakang, meskipun berasal dari kampung yang sama dengannya.

“Jangan karena merasa dekat atau satu kampung, lalu bekerja tidak profesional. Semua tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Wali Kota Abisai Rollo mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” pungkasnya.

(red)