Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Digencarkan, DPRK Jayapura Kejar Kepesertaan BPJS

DPR Kota Jayapura melalui Komisi D menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 di Kelurahan Hamadi (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura melalui Komisi D menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Hamadi, Jumat (22/5/2026).

Sosialisasi ini menyasar kelompok pekerja rentan seperti pedagang, pengemudi ojek, pekerja transportasi daring (maxim), nelayan, hingga pelaku usaha kecil lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak, didampingi Wakil Ketua Komisi D Armaya Latuperissa Siregar serta sejumlah anggota dewan, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan.

Deli mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja mandiri diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan,” ujar Deli.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri agar dapat memperoleh manfaat program tersebut.

“Kami berharap sebelum 3 Juni 2026, masyarakat sudah melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja agar bisa mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah,” katanya.

Deli juga menyoroti masih banyaknya pekerja rentan di Kota Jayapura yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, DPRK meminta pihak kelurahan turut proaktif dalam mendata dan mendorong masyarakat untuk mendaftar.

“Kalau tidak didorong bersama, maka Perda ini hanya akan menjadi dokumen tanpa implementasi nyata,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRK juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, terdapat sejumlah masukan dari masyarakat, termasuk usulan agar regulasi tersebut direvisi guna meningkatkan efektivitas di lapangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Melvas Sirait, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, pada 2025 pemerintah kota telah menjamin sekitar 10 ribu pekerja rentan, sementara pada 2026 jumlah tersebut menurun menjadi 7.801 pekerja akibat efisiensi anggaran.

“Kelompok pekerja yang dijamin antara lain ojek, nelayan, petani, pedagang kaki lima, pemilik kios, serta pekerja transportasi darat maupun laut,” ujarnya.

Khusus di Kelurahan Hamadi, mayoritas penerima manfaat berasal dari kalangan nelayan dan pedagang. Pada 2025, tercatat sebanyak 344 peserta terdaftar, terdiri dari 61 nelayan, 247 pedagang, 8 sopir, 24 pengemudi ojek, dan 4 petani.

Pemerintah Kota Jayapura pun meminta pihak kelurahan untuk melakukan verifikasi ulang data calon penerima manfaat pada 2026, agar program tepat sasaran.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan.

Pemerintah berharap seluruh pekerja rentan di wilayah Kelurahan Hamadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan dapat segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Tujuannya agar pemerintah benar-benar hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan sosial. Ketika terjadi risiko kerja, mereka sudah memiliki jaminan,” kata Deli.

Melalui sosialisasi ini, DPR Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal.

(veb)