DPR Kota Jayapura Soroti Minimnya Anggaran Penanggulangan Bencana, Dorong Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012

Foto Bersama Komisi B DPR Kota Jayapura Bersama BPBD (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura melalui Komisi B menyoroti perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Selain mendorong kemungkinan revisi regulasi tersebut, DPR meminta Pemerintah Kota Jayapura memperkuat dukungan anggaran, kesiapan personel, serta sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi B DPR Kota Jayapura ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura, Selasa (27/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2012 sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, dan didampingi Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba. Pertemuan itu menjadi ruang diskusi antara legislatif dan BPBD untuk mengevaluasi penerapan regulasi penanggulangan bencana di Kota Jayapura.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari keterbatasan anggaran, kebutuhan penyesuaian regulasi, hingga pentingnya memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana yang berulang di sejumlah kawasan Kota Jayapura.

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan DPR untuk memahami secara langsung persoalan yang dihadapi perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan penanggulangan bencana.

Menurut Max, diskusi bersama BPBD memberikan gambaran mengenai sejumlah kendala dalam penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2012. Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPR untuk menilai kebutuhan pembenahan regulasi tersebut.

“Dalam rapat dan diskusi tadi, kami mendapatkan banyak hal dari pembahasan bersama BPBD. Ada sejumlah kendala yang disampaikan dalam pelaksanaan perda ini, sehingga ke depan perlu dipertimbangkan untuk dilakukan revisi,” kata Max kepada Teraspapua.com.

Ia menjelaskan, usulan perubahan perda dapat disampaikan melalui DPR Kota Jayapura, termasuk melalui Komisi B, maupun diajukan oleh pihak eksekutif melalui BPBD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Menurut dia, evaluasi regulasi perlu dilakukan agar aturan yang berlaku dapat menjawab kebutuhan penanggulangan bencana di lapangan, terutama menghadapi berbagai risiko bencana yang mengancam masyarakat Kota Jayapura.

Max mengatakan Kota Jayapura menghadapi sejumlah potensi bencana, di antaranya banjir, tanah longsor, dan kebakaran. Bencana tersebut membutuhkan penanganan yang terencana, baik melalui upaya pencegahan dan mitigasi maupun penanganan ketika bencana terjadi.

Ia menyoroti keterbatasan anggaran penanganan banjir yang menurutnya belum mendapatkan dukungan memadai pada tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2027.

Max berharap Wali Kota Jayapura Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Rustan Saru memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan anggaran BPBD, sehingga upaya penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara lebih terencana.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi. Kesiapan sebelum bencana justru perlu diperkuat agar risiko terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan infrastruktur dapat ditekan.

“Kita di Kota Jayapura tidak lagi hanya melakukan persiapan pascabencana, tetapi harus mempersiapkan diri sebelum bencana terjadi,” ujarnya.

Ia mencontohkan banjir yang berulang kali terjadi di sejumlah kawasan, termasuk Kali Acai, Entrop, dan Organda. Kondisi tersebut, menurut Max, membutuhkan langkah antisipasi yang lebih serius dari pemerintah daerah.

Penanganan bencana, lanjut dia, tidak cukup dilakukan melalui respons darurat setelah kejadian. Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan, dukungan personel, peralatan, serta anggaran yang memadai untuk memperkuat kesiapsiagaan.

Karena itu, Max menilai kebutuhan operasional BPBD harus menjadi salah satu perhatian dalam perencanaan anggaran daerah. Dengan dukungan yang memadai, BPBD diharapkan dapat menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana secara lebih efektif.

Ia berharap hasil pertemuan bersama Komisi B dan BPBD dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas program penanggulangan bencana pada 2027.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengatakan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana regulasi tersebut dapat diterapkan dalam kondisi nyata.

Menurut Yuli, perda yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade itu perlu dievaluasi karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ia menilai keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi kemampuan BPBD menjalankan program penanggulangan bencana secara optimal.

“Perda ini sebenarnya sudah lama. Ketika kita melihat implementasinya di lapangan, ada banyak hal yang belum bisa dilakukan. Salah satu alasannya adalah efisiensi anggaran, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk BPBD masih terbatas,” kata Yuli.

Ia berharap penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum bencana, ketika bencana terjadi, hingga setelah bencana.

Menurut dia, program BPBD perlu dirancang dengan memperhatikan langkah antisipasi terhadap potensi bencana di setiap wilayah. Hasil kajian risiko harus diterjemahkan ke dalam program yang jelas dan, jika diperlukan, ditindaklanjuti melalui kegiatan fisik sesuai kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Yuli menilai upaya penanggulangan bencana tidak boleh berhenti pada penetapan status bencana. Setelah status ditetapkan, harus ada langkah lanjutan yang terukur, baik dalam bentuk penanganan darurat, pemulihan, maupun pengurangan risiko untuk mencegah dampak serupa terulang.

Ia juga menyoroti pentingnya menyelaraskan kajian risiko bencana dengan dokumen tata ruang yang berlaku di Kota Jayapura.

Dalam pertemuan tersebut, Yuli mengaku mendapat penjelasan bahwa BPBD telah memiliki kajian risiko bencana pada 2025, termasuk kajian mengenai risiko banjir dan tanah longsor.

Namun, menurut dia, hasil kajian tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terbaru.

“Kalau sudah ada kajian risiko bencana, kita perlu memastikan kajian itu sesuai dengan tata ruang yang baru dan mengacu pada RTRW yang berlaku. Dengan begitu, perencanaan penanggulangan bencana bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar program pencegahan dan mitigasi bencana tidak berjalan sendiri, melainkan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan serta pemanfaatan ruang di Kota Jayapura.

Kepala BPBD Kota Jayapura, Yayong Baddu, mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2012 memang perlu dievaluasi karena sudah cukup lama menjadi landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah tersebut.

Ia menyambut baik kunjungan Komisi B DPR Kota Jayapura yang memberikan kesempatan bagi BPBD untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan kendala dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Yayong, pembenahan perda diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama secara terkoordinasi ketika menghadapi bencana.

Ia berharap evaluasi terhadap regulasi tersebut dapat memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga penanganan bencana tidak hanya bertumpu pada satu instansi.

Yayong juga menjelaskan bahwa dukungan anggaran menjadi salah satu tantangan bagi BPBD dalam melaksanakan program penanggulangan bencana.

Ia menyebut anggaran kegiatan BPBD berada pada kisaran Rp2 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai sekitar Rp3 miliar. Ia turut menyampaikan angka sekitar Rp6 miliar dalam penjelasannya mengenai anggaran penanggulangan bencana, tetapi rincian alokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut dia, keterbatasan anggaran memengaruhi ruang gerak BPBD dalam menjalankan program, khususnya kegiatan yang membutuhkan penanganan fisik di lapangan.

Yayong menjelaskan, kegiatan BPBD selama ini juga mencakup mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara itu, pekerjaan fisik tertentu, seperti pembangunan talud, perlu disesuaikan dengan program, kewenangan, dan dukungan anggaran yang tersedia.

Karena itu, ia berharap koordinasi dengan DPR Kota Jayapura dapat membantu memperjelas kebutuhan BPBD sekaligus mendorong pembenahan regulasi dan dukungan program penanggulangan bencana ke depan.

Setelah melakukan pertemuan di kantor BPBD Kota Jayapura, Komisi B DPR Kota Jayapura bersama jajaran BPBD melanjutkan kegiatan dengan meninjau lokasi pembangunan talud penahan di depan Asrama Fakfak, kawasan Kampung Tiba-Tiba dan samping Lapas Abepura.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan memperoleh gambaran mengenai kebutuhan penanganan infrastruktur yang berkaitan dengan risiko bencana.

Melalui kunjungan tersebut, DPR Kota Jayapura berharap evaluasi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 tidak berhenti pada pembahasan regulasi, tetapi juga menghasilkan masukan konkret bagi perencanaan program dan penganggaran penanggulangan bencana.

Penguatan regulasi, kesiapan personel, dukungan peralatan, dan kepastian anggaran dinilai menjadi unsur penting agar pemerintah daerah dapat mengantisipasi risiko bencana secara lebih terencana.

Dengan demikian, upaya penanggulangan bencana di Kota Jayapura diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga mampu memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dari dampak banjir, tanah longsor, kebakaran, serta potensi bencana lainnya.

(Har)