Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, berhasil ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Daerah Papua (BPD), cabang pembantu Genyem, senilai Rp 7,3 Milyar.
Kepala Kejari Jayapura, Alex Sinuraya, mengatakan pada hari Jumat (26/8) kita telah melakukan expos penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di bank Papua cabang pembantu Genyem, terhadap pemberian kredit yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018,” ujarnya kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut kata Sinuraya, beberapa orang yang telah dimintai keterangan, maka tim penyelidik memperoleh suatu dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu pada hari Jumat kemarin kami sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dugaan tindakan korupsi pada kantor cabang pembantu Genyem Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Berdasarkan hitung-hitungan dari tim penyelidik, kerugiannya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun nanti berapa riil besarnya tentunya dalam hal perhitungan kerugian negara,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Sinuraya, modusnya adalah pemberian kredit, yang mana dikeluarkan seolah-olah ada kredit tetapi uang itu dipakai kepentingan pribadi. Dan dilakukan secara ulang-ulang sehingga tidak bisa dibayar atau macet. Ini yang mengindikasikan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi.
“Kasus ini, diduga dilakukan oleh orang dalam, dan lebih dari 1 orang,” tandasnya.
Terkait kasus ini juga, Saksi kita sudah periksa sebanyak 21 orang, diantaranya 7 orang dari kantor cabang BPD Genyem, pungkasnya.
(tp-02)