DPRD Kota Jayapura Gelar Konsultasi Publik Terhadap 5 Buah Raperda

Jayapura, Teraspapua.com – DPRD kota Jayapura menggelar konsultasi publik terhadap  lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura, yang berlangsung di ruang rapat setempat, Senin (24/7/2023).

Konsultasi publik ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPDR Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH, didampingi Ketua Bapemperda, Ismail Bepa Ladopurab, Ketua Komisi B, Giovano Pattipawae, Ketua Komisi C, Ahmad Sudjana dan Wakil Ketua Komisi D, Lina Marlina, S, ST.

Ketua Klasis Port Numbay, Pdt. Andris Welfianus Tjoe, M.Th, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, perwakilan dari Bappeda Kota, DPMPTSP, dan Kepala Kampung Enggros turut hadir untuk memberikan pikiran-pikiran, guna pembobotan 5 Raperda.

“Harapan pimpinan Dewan uji publik mendapat masukan, untuk memboboti Raperda, sehingga beberapa hari ke depan kita bisa gelar sidang paripurna, agar Raperda ini, menjadi Perda kota Jayapura,” kata Joni Y. Betaubun.

Betaubun merincikan, lima buah Raperda inisiatif DPRD itu, yakni, Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay. Raperda Kampung wisata, dan Raperda Perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay, serta Raperda Perlindungan Perempuan.

Sementara Ketua Bapemperda, Ismail Bepa Ladopurab mengatakan, terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa adalah sebuah ekosistem.

“Raperda ini kita tidak hanya bicara terkait hutan bakau, tapi secara keseluruhan ekosistem yang ada di wilayah itu,” kata Ismail.

Menurut Ismail, tingkat pencemaran yang terjadi di teluk Youtefa yang merupakan taman wisata alam, tentu merupakan efek buruk yang terjadi dari pengrusakan hutan bakau. Dikatakan, kita bicara bukan pada biota laut saja, tetapi mendengar masukan dari sisi kesehatan dan ekonomi masyarakat adat setempat.

Dia juga mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa, dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan, menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.

“Salah satu tujuan Raperda ini yaitu mencegah kerusakan dan merehabilitasi kawasan teluk Youtefa dalam mewujudkan kehidupan berkelanjutan,” jelas Ismail.

Lanjut Ismail, memanfaatkan kawasan Teluk youtefa, melestarikan fungsi-fungsi teluk, mewujudkan keterpaduan dan mengembangkan kerjasama pengelolaan TelukYoutefa.

“Kemudian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Teluk Youtefa, serta mempertahankan fungsi teluk sebagai komponen kelestarian lingkungan hidup sumber daya perikanan, objek wisata, dan rekreasi sarana transportasi. tempat pendidikan dan penelitian,” papar Ismail.

Datambahkan Ismali, dua hal yang akan diatur dalam Perda ini yaitu Teluk Youtefa sendiri dan kemudian Hutan Bakau.

Lebih lanjut Ismail memaparkan perlindungan dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan dan program yang diperuntukkan bagi kelestarian kawasan teluk Youtefa.

Selain itu, mengawasi segala kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang, masyarakat, masyarakat adat dan badan usaha. Mencegah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang, masyarakat adat dan badan usaha yang berpotensi merusak kelestarian kawasan Teluk Youtefa

“Untuk itu, masukan-masukan pada uji publik ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan, karena menyangkut nasib banyak orang,” jelas Ismail.

Ismail pun menambahakan, Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Legislatif sebanyak 7 buah, yang hari ini kita bahas baru 5 di luar usulan komisi A. Kemudian dari eksekutif ada 12 Raperda, namun 3 dibatalkan jadi hanya tinggal 9.

Usulan ini tergantung uji publik. Yang menjadi penting adalah usulan dari Komisi A, terkait dengan “Penyelenggaraan Otonomi Khusus” di Kota Jayapura dan juga terkait “Pemilihan Kepala Kampung”.

Ismail menegaskan, semua Raperda ini masuk dalam skala prioritas. Karena itu merupakan kebutuhan daerah yang sudah dikaji oleh DPRD untuk bisa diperdakan tahun ini,” jelasnya.

Sementara Ketua Klasis Port Numbay Andris Welfianus Tjoe, M.Th mengatakan, terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan teluk Youtefa kami rancang dan diusulkan. Hari ini kami boleh bicara khusus, tentang bagaimana perlindungannya.

“Hari ini kita ada dalam konsultasi publik. Saya harap dan percaya kita semua yang hadir pada hari ini telah memberikan kontribusi pikiran yang sangat baik, untuk bagaimana memperhatikan perlindungan teluk Youtefa ini,” ujar Tjoe.

Diharapkan, kita terus mendorong supaya perlindungan teluk Youtefa menjadi bagian yang baik, untuk dipergunakan oleh kita semua, masyarakat yang ada di sekitar teluk Youtefa. Lingkungan dan laut kita jaga, karena ini merupakan hak dasar kakiki bagi masyarakat yang ada di Teluk Youtefa.

“Jadi, dengan konsultasi publik hari ini, akan memberikan harapan yang baik bagi kami semua yang ada di kota Jayapura lebih khusus di teluk Youtefa,” pungkasnya.

(Har/Ricko)