Jayapura,Teraspapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, mengakui jika telah menerima laporan dugaan penggunaan dokumen palsu, yang diduga dilakukan salah satu bakal calon wakil gubernur.
Demikian hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Papua, Hardin Hardin Halidin dikonfirmasi disela-sela Coffee Morning Bawaslu Papua di salah satu hotel di Kota Jayapura, Sabtu, (21/92024).
“Jadi laporan terkait dugaan pengunaan dokumen palsu, masuk di Bawaslu per tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 20.35 WIT. Setelah menerima laporan itu, sesuai kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Bawaslu itu sudah dilakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Hardin, ada waktu 5 hari bagi Bawaslu Papua untuk melakukan kajian terhadap laporan dugaan penggunaan dokumen palsu itu, terkait keterpenuhan materiil dan formil.
“Kami harap di 5 hari yang diberikan Bawaslu itu bisa mendapatkan informasi yang cukup. Yang jelas, Bawaslu Papua tentu akan meminta klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura,” tegas Hardin.
Menurutnya, sangat mungkin kami minta klarifikasi ke PN Jayapura, karena beberapa pihak yang kita anggap punya potensi untuk menjelaskan perkara itu untuk kita mintai keterangannya untuk klarifikasi agar membuat terang perkara ini.
“Kalau dianggap penting untuk dimintai keterangan, ya kita minta keterangannya,” jelasnya.
Apakah perlu juga memintai keterangan terhadap salah satu bakal calon wakil gubernur yang diduga menggunakan dokumen palsu itu? Hardin mengakui pihaknya belum melakukan pleno untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai klarifikasi.
“Tetapi bayangan kami orang atau lembaga yang bisa membuat terang situasi ini, proses ini bisa kita mintai keterangan. Masih ada waktu 5 hari, bisa saja kami berpikir jika kita anggap dia punya keterangan yang bagus untuk membuat terang laporan ini, itu bisa kita mintai juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu bakal calon wakil gubernur ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
“Ya, baru saja jam 10.00 WIT tadi, kami ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon disela-sela media gathering di Kantor KPU Papua, Jumat, 20 September 2024.
Hanya saja, ujar Steve Dumbon, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut.
“Kami belum bisa umumkan sekarang ini, karena kami belum pleno. Nanti seluruh komisioner pleno dulu, kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, nah itu baru kami bisa umumkan ke teman-teman,” ujarnya.
Yang jelas, Steve Dumbon mengatakan jika pihaknya sudah melakukan crosscek ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terlebih dahulu atas laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh bacawagub.
Steve Dumbon menegaskan, soal asli atau palsu dokumen itu, bukan ranahnya KPU. “Kita hanya menerima dokumen yang sah,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Wakob Kombo melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal calon wakil gubernur dalam pencalonan ke KPU dan Polda Papua.
Dalam tanggapan dan masukannya itu, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.
Lebih lanjut, didalam surat tersebut terncantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl. Baliem No 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW 002 Kelurahan Mandala, Distrika Jyapura Utara.
“Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 itu, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024,” jelasnya.
Menurutnya, dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lain.
Ia menyebut seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.
“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan Pengadilan Negeri yang dimiliki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainnya,” pungkasnya.