Jayapura, Terasapua.com – Masyarakat dihebohkan dengan beredar rekaman suara Pj walikota Jayapura, Christian Sohilait yang mengarahkan aparatnya untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua.
Tidak segan-segan juga, Pj Christian Sohilait, menyeret nama institusi Polri , Pj Bupati, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Waropen, Mamberamo Raya dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terkait hal tersebut, maka LSM Gempura Papua mendatangi kantor Bawaslu Papua untuk melaporkan masalah tersebut,” Rabu (30/10/2024).
Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro mengatakan, sesuai rekaman tersebut, Pj Walikota menyebutkan, ada beberapa paslon calon walikota bertemu saya, tapi dia mengatakan “sudah nanti kamu atur saat kamu jadi walikota, tapi sekarang saya atur suara,” tiru percakapan Pj Walikota.
“Berarti ini berdampak sikap seorang Pj Walikota Jayapura bergestur psikologis politiknya memenangkan salah satu paslon cagub, tapi juga berdampak pada calon-calon di kota Jayapura, berarti pilkada Kota Jayapura bisa kios Pilkada Provinsi Papua juga bisa keos” jelasnya.
Lanjut Panji, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pasal 4 ayat 1 kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pasal 5 huruf n, poin ke-6 yang berbunyi. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya,keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua komisi aparatur sipil negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2020, nomor 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, nomor 30 Tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralisasi penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilu.
Kemudian Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota, pasal 15 ayat 1 Pj gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenang kewajiban dan larangan gubernur bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintah daerah.
“Yang terbaru, siaran pers Badan Kepegawaian Negara nomor 001/ RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 02 Februari 2024 jenis pelanggaran dan sanksi netralisasi ASN selama Pemilu 2024,”
Dikatakan, undang-undang ASN ini secara faktual dikeluarkan oleh negara sebagai panglima pedoman pelaksanaan Pilkada. Dikatakan undang-undang ini tentu tidak boleh dilanggar oleh siapapun apalagi Pj walikota Jayapura yang mengklaim semua lembaga hukum, pemerintahan, institusi Polri dan KPK untuk memenangkan salah satu Paslon cagub Papua.
Untuk itu, Panji minta Bawaslu untuk segera menuntaskan masalah ini, karena kalau tidak dampaknya ada pada Pilkada Provinsi Papua maupun Pilkada kota Jayapura.
Uantuk itu, LSM Gempur minta Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait diberikan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, sanksi moral, pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
“Kami juga menuntut untuk segera dilakukan pergantian Pj Walikota Jayapura Christian Shilait, guna menghadirkan demokrasi di Papua dan kota Jayapura dapat berjalan dengan baik,” kata Panji.
Mengingat, Pj Walikota Jayapura saat ini juga menyalahgunakan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan atau pelanggaran resmi, adalah tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang mempengaruhi kinerja, tugas-tugas resmi dalam agenda politik praktis memenangkan salah satu kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Pilkada papua tahun 2004.
Dikatakan, selama Pilkada, Bawaslu mempunyai tugas adalah mengawasi. Jadi kami kembalikan undang-undang ini kepada penyelenggara.
Sementara Paul Ohe berharap laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Papua, agar segera ditindaklanjuti, seraya minta kepada Pj Walikota Jayapura, tidak mencidrai demokrasi dengan kepentingan pribadi dan itu akan merugikan masyarakat.
(zon)