PSU Papua Sarat Kecurangan: Tim BTM–CK Minta Presiden Tegur Pejabat, Kapolri Tertibkan Aparat

Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma didampingi Juru Bicara, Marsel Morin (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com -Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM–CK), menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang dinilai sarat pelanggaran dan intervensi dari aparat keamanan serta oknum penyelenggara.

Anggota Tim Hukum BTM–CK, Anton Raharusun, menegaskan bahwa persoalan utama dalam PSU kali ini terletak pada rendahnya netralitas aparat negara, khususnya dari unsur Polri, ASN, dan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

“Dari waktu ke waktu kita menyaksikan pemilu yang belum terbebas dari kecurangan. Bahkan lebih parah, penyelenggara turut terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran,” ujar Anton dalam konferensi pers di Jayapura, Selasa (12/8/2025) malam.

Tim Hukum BTM–CK mengungkapkan bahwa selama proses PSU dan rekapitulasi suara terutama di tingkat distrik dan kabupaten/kota, ditemukan pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur.

Beberapa oknum dari institusi Polri, Pj Gubernur Papua, bupati, menteri, hingga penyelenggara pemilu disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan skenario kecurangan yang mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Demokrasi yang sedang kita bangun di Tanah Papua justru dirusak oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan,” tegas Anton.

Ia juga meminta perhatian khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menegur pejabat dan aparat negara yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan. Selain itu, ia mendesak Kapolri untuk segera menertibkan jajarannya, termasuk oknum di level kapolres dan kapolsek, yang diduga kuat mengintervensi proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Pelanggaran ini nyata dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Kami meminta semua pihak, termasuk media, untuk ikut mengawal proses ini agar suara rakyat tidak diselewengkan,” katanya.

Tim hukum menekankan bahwa suara masyarakat kepada pasangan BTM–CK merupakan suara murni dan sah yang wajib dijaga. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk turut serta mengawal proses hingga penetapan hasil akhir oleh KPU Provinsi Papua.

“Kami percaya bahwa suara rakyat adalah penentu masa depan Papua. Jangan sampai dirusak oleh kepentingan sempit dan praktik curang,” tambah Anton.

Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farawowan, juga mengungkapkan empat dari 17 dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri, di antaranya:

1. Pada 6 Agustus 2025 di TPS 01 Gajah Putih, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, seorang komandan KP3 Laut diduga ikut terlibat dalam proses rekapitulasi suara.

2. Sehari sebelumnya, seorang anggota Polri meminta warga meninggalkan halaman Kantor Distrik Abepura dengan dalih pengamanan.

3. Di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, seorang oknum polisi bernama David Maniani dilaporkan mengancam anggota KPPS dan PPD karena pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakiri–Aryoko Rumaropen, kalah di wilayah tersebut.

4. Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura didatangi oleh seseorang yang mengaku dari institusi Kepolisian untuk diduga melakukan intervensi.

“Kami sedang mendalami bukti video dan telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua. Dugaan intervensi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Baharudin.

Terkait jalur hukum, Tim Hukum BTM–CK mengaku pesimistis terhadap efektivitas pelaporan ke Kepolisian.

“Kami belajar dari kasus Yermias Bisai. Polisi menyatakan itu pelanggaran pidana pemilu dan melemparkannya ke Gakkumdu. Jadi, jika kami melapor ke Polri atau Polda, ada kemungkinan laporan tidak diproses dengan alasan itu wewenang Gakkumdu,” kata Anton.

Oleh karena itu, mereka menyatakan siap membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan
Masif (TSM).

“Kami tidak hanya mengumpulkan bukti, tapi siap berjuang secara hukum. Jika pelanggaran ini memenuhi unsur TSM, maka sesuai aturan, suara yang tercemar dapat dibatalkan oleh MK,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga telah melaporkan beberapa akun media sosial ke Direktorat Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan hoaks dan provokasi.

“Kami tak hanya bergerak secara legal formal, tetapi juga digital. Kami sudah laporkan akun-akun palsu yang memprovokasi di lapangan. Kami harap aparat menindaklanjuti secara serius,” pungkas Anton.

Menutup pernyataan, Tim Hukum BTM–CK menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses PSU hingga tuntas.

“Kami tidak asal bicara. Semua yang kami sampaikan didukung oleh bukti lapangan. Dan kami akan terus melawan jika demokrasi di Tanah Papua dirusak oleh tangan-tangan kotor,” tutup Baharudin.

(Rck/Arc)