BTM-CK Tolak Hasil Rekapitulasi PSU Gubernur Papua, Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Benhur Tomi Mano – Constant Karma saat debat publik beberapa waktu lalu (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah resmi membacakan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua, yang dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasil rekapitulasi tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari tim
pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Papua, paslon nomor urut 1, BTM-CK, memperoleh total suara sebanyak, 255.683 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), unggul dengan perolehan 259.817 suara.

Namun, saksi dari paslon BTM-CK, Zulfikar, menyatakan keberatan dan secara terbuka menolak seluruh hasil rekapitulasi suara yang telah dibacakan. Ia menyampaikan bahwa hasil tersebut tidak mencerminkan data yang dimiliki pihaknya, dan terdapat sejumlah kejanggalan serius yang perlu ditindaklanjuti.

“Tadi kita telah mendengar pembacaan rekapitulasi yang dituangkan dalam formulir D Hasil tingkat provinsi. Namun, berdasarkan tabulasi internal PDI Perjuanga dan sejumlah kejadian yang terjadi selama proses rekapitulasi, terdapat ketidaksesuaian data antara formulir C Hasil dan D Hasil,” ungkap Zulfikar dalam pernyataannya.

Ia merinci bahwa ketidaksesuaian data itu ditemukan di sejumlah kabupaten/kota, antara lain, Kabupaten Supiori, Keerom, Sarmi, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Biak Numfor.

Menurutnya, data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir D Hasil tingkat provinsi tidak sinkron dengan data asli yang dihimpun dari formulir C Hasil tingkat TPS.

Zulfikar juga menjelaskan bahwa seluruh keberatan dari pihak paslon BTM-CK telah dituangkan secara resmi dan tertulis dalam Formulir D Keberatan Saksi, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam regulasi kepemiluan.

“Kami telah menyiapkan dan menandatangani formulir keberatan. Bila diperkenankan, kami juga ingin membacakan kembali isi keberatan tersebut secara resmi di forum ini. Kami mohon Ketua KPU Provinsi Papua bersedia menandatangani dokumen keberatan ini sebagai bentuk pengakuan dan tindak lanjut,” tambahnya.

Dikatakan, mengacu pada PKPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1779 Bab IV Poin D, Zulfikar menekankan bahwa terdapat mekanisme yang jelas terkait penyelesaian keberatan dari saksi atau Bawaslu provinsi terhadap hasil rekapitulasi suara.

Dalam regulasi tersebut disebutkan:

1. Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil rekapitulasi perolehan suara kepada KPU Provinsi, apabila terdapat
hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Jika keberatan tersebut berkaitan dengan prosedur, maka KPU Provinsi wajib menjalankan proses rekapitulasi ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

3. Jika keberatan menyangkut selisih perolehan suara yang dapat dibuktikan, maka KPU Provinsi wajib segera melakukan pembetulan hasil rekapitulasi.

“Kami menilai bahwa seluruh proses dan substansi keberatan kami telah sesuai dengan prosedur hukum. Namun hingga sesi pembacaan hasil, tidak terlihat adanya respon konkret dari pihak KPU Papua terkait keberatan yang kami ajukan,” tegas Zulfikar.

Tim BTM-CK mempertanyakan komitmen KPU Provinsi Papua dalam menindaklanjuti berbagai keberatan yang sudah disampaikan sejak tingkat kabupaten/kota. Menurut Zulfikar, pembacaan hasil tanpa menyelesaikan keberatan terlebih dahulu bertentangan dengan semangat transparansi dan keadilan pemilu.

“Kami tidak bisa menerima hasil ini. Bukan semata karena kekalahan, tetapi karena terdapat selisih data yang belum dijelaskan dan tidak ditindaklanjuti sesuai aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Provinsi Papua mengenai keberatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait integritas dan komitmen penyelenggara dalam memastikan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kisruh ini diperkirakan masih akan berlanjut, dan publik kini menanti langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPU serta kemungkinan gugatan lanjutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan ini tidak diselesaikan di tingkat provinsi.

(Ar/Nv)