Jayapura,Tetaspapua.com – Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, resmi melantik Lukas Christian Sohilait sebagai Penjabat Walikota Jayapura, berlangsung di kantor gubernur setempat, Senin (27/5/2024).
Diketahui pelantikan Lukas Christian Sohilait sebagai Penjabat Walikota Jayapura, berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.3-1222 tanggal 27 Mey 2024.
PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, dalam sambutannya mengatakan hari ini kita melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Lukas Christin Sohilait ST, MS.i sebagai penjabat Walikota Jayapura, dengan masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Adapun tugas-tugas penjabat kepala daerah antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPR,” terang Rumasukun.
Kemudian, lanjut kata Rumasukun, Penjabat Walikota Jayapura yang beru dilantik harus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerjasama dengan forkopimda.
“Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Jayapura tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN,” tegasnya.
Selain tugas sebagaimana dimaksud yang telah saya sebutkan, saudara penjabat Walikota Jayapura wajib melaksanakan program strategis nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kota Jayapura, antara lain program penanganan stunting dan gizi, program pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan, penurunan angka pengangguran dan penangulangan kemiskinan ekstrim.
“Penjabat walikota Jayapura wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, kepada menteri dalam negeri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sekurang-kurangnya 3 satu kali,” imbuhnya.
Rumasukun pun berharap PJ Walikota Jayapura lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, responsif kepada kepentingan masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujud nyatakan harapan-harapan masyarakat.