Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal merupakan inisiatif Komisi B DPRK yang telah diperjuangkan sejak periode 2014 hingga 2019.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026), yang membahas implementasi perda tersebut dalam mendukung pengembangan pedagang lokal.
Menurut Yuli Rahman, lahirnya perda tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan DPRK untuk memberikan perlindungan sekaligus memperluas peluang usaha bagi para pedagang lokal, khususnya masyarakat asli Papua yang selama ini dinilai belum mendapatkan ruang pasar yang memadai.
“Perda ini merupakan inisiatif Komisi B. Sejak periode 2014–2019 kami sudah memperjuangkan regulasi ini karena kami ingin memproteksi pedagang lokal yang ada di Kota Jayapura,” ujar Yuli.
Ia menjelaskan bahwa pada awal perencanaan, konsep pengembangan pasar bagi pedagang lokal sebenarnya cukup besar. Salah satunya melalui gagasan pembangunan Pasar Mama-Mama Papua dengan konsep pasar modern yang tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga pusat promosi produk lokal.
Menurutnya, pasar tersebut dirancang bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan dinas terkait lainnya.
“Konsep awalnya sebenarnya besar. Bukan hanya jualan, tetapi juga bisa menjual souvenir, produk kerajinan, dan berbagai produk lokal yang bisa dipadukan dengan sektor pariwisata,” jelasnya.
Namun, Yuli menilai konsep besar tersebut tidak berjalan maksimal karena kurangnya inovasi serta minimnya program yang mendukung pengembangan pasar tersebut secara berkelanjutan.
“Konsep itu akhirnya mengecil karena tidak ada program yang benar-benar mendukung kegiatan tersebut. Padahal, kalau didukung dengan program yang konsisten, pasar itu bisa berkembang,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyediakan tempat berjualan bagi pedagang lokal, tetapi juga memberikan pendampingan usaha secara berkelanjutan.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui bantuan permodalan, pelatihan usaha, hingga akses pembiayaan dari perbankan seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pendampingan itu penting. Kita harus melihat perkembangan pedagang setiap tahun. Kalau mereka berkembang, maka mereka bisa naik kelas dari pedagang kecil menjadi pedagang yang lebih profesional,” ujarnya.
Yuli juga menyoroti potensi usaha sederhana yang sebenarnya dapat dikembangkan menjadi peluang ekonomi yang lebih besar, salah satunya perdagangan pinang yang banyak dijalankan oleh mama-mama Papua.
Menurutnya, usaha tersebut tidak selalu membutuhkan modal besar, tetapi perlu inovasi dalam cara penyajian dan pemasaran agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Ia mencontohkan bagaimana produk pinang dapat dikemas secara lebih menarik dengan menggunakan kotak khusus yang berisi pinang, sirih, dan kapur yang tertata rapi.
“Kalau dikemas dengan baik, seperti yang kita lihat di beberapa kota besar, produk sederhana pun bisa terlihat menarik dan memiliki nilai jual tinggi,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menilai pola pikir atau mindset dalam pengembangan usaha lokal perlu terus didorong agar masyarakat Papua semakin percaya diri untuk berinovasi dan mengembangkan produknya.
“Saya tidak setuju kalau kita bilang pedagang lokal Papua tidak bisa berinovasi. Mereka bisa, asalkan diberikan pendampingan yang baik. Itu tugas dari OPD, khususnya Perindagkop dan bidang UMKM,” tegasnya.
Yuli mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya, Komisi B DPRK memiliki kemitraan langsung dengan Dinas Perindagkop serta bidang perekonomian. Dari sinilah muncul gagasan untuk menyusun perda perlindungan pedagang lokal.
Saat itu, DPRK melihat banyak pedagang lokal Papua yang kesulitan memasarkan produknya karena tidak memiliki akses pasar yang memadai.
“Banyak pedagang lokal Papua tidak memiliki market. Mereka mau menjual, tetapi tidak ada pasar yang melindungi. Karena itu kita buat perda ini untuk memberikan proteksi,” ujarnya.
Selain itu, Yuli juga meminta agar program kerja dan rencana strategis (Renstra) Dinas Perindagkop diselaraskan dengan tujuan perda tersebut.
Ia menilai perlu ada penyesuaian kegiatan dan program yang secara langsung mendukung pengembangan pedagang lokal di Kota Jayapura.
Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga mempertanyakan maraknya pasar-pasar penyangga yang muncul di berbagai wilayah Kota Jayapura.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Perindagkop agar tidak justru melemahkan posisi pedagang lokal.
“Bagaimana peran Perindagkop dalam memberdayakan perdagangan lokal kita, sementara pasar-pasar penyangga semakin banyak bermunculan?” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang setiap tahun dikucurkan dalam jumlah besar.
Menurut Yuli, dana tersebut seharusnya dapat memberikan dampak nyata bagi pedagang lokal, khususnya masyarakat di tingkat kampung.
“Kita harus punya konsep yang jelas. Kalau tidak, dana otsus ini habis begitu saja tanpa terlihat dampaknya bagi pedagang lokal,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat di kampung-kampung yang merasa belum merasakan manfaat langsung dari dana otsus.
“Kalau mereka tidak merasakan manfaatnya, mereka bahkan bisa mengatakan dana otsus itu tidak ada gunanya. Tetapi kalau mereka benar-benar merasakan, pasti mereka akan meminta program itu ditambah,” katanya.
Karena itu, ia menilai penting adanya implementasi program yang benar-benar menyentuh kebutuhan pedagang lokal agar dampak dana otsus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang kini telah berjalan sekitar delapan tahun.
Menurutnya, revisi dapat dilakukan apabila terdapat sejumlah pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman atau mengalami kendala dalam implementasinya.
“Kami tidak hanya datang untuk sosialisasi, tetapi juga ingin mendapatkan masukan dari Perindagkop sebagai pengguna perda ini. Jika ada kendala dalam implementasi, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan perda dapat dilakukan apabila lebih dari 50 persen substansi regulasi tersebut perlu diperbarui. Namun jika perubahan hanya bersifat kecil, maka revisi mungkin tidak diperlukan.
Di sisi lain, Yuli juga menyoroti pesatnya pertumbuhan jaringan ritel modern seperti Alfamidi dan Alfamart yang kini semakin banyak beroperasi di Kota Jayapura.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop perlu memiliki strategi agar kehadiran ritel modern tidak mematikan usaha pedagang lokal.
“Sekarang Alfamidi dan Alfamart menjamur di mana-mana. Bagaimana peran Perindagkop dan UMKM untuk menyeimbangkan kondisi ini agar pedagang lokal kita tetap hidup dan berkembang?” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara DPRK dan pemerintah daerah dapat memperkuat implementasi perda tersebut sehingga pedagang lokal di Kota Jayapura benar-benar mendapatkan perlindungan serta peluang usaha yang lebih luas.















