Jayapura. Teraspapua.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura yang melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang digelar pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“FGD ini sangat bagus, karena memang masih banyak masyarakat yang belum mengerti, jadi penyampaian dari pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sangat bagus,” terang Ketua Komisi C Akhmad Sujana, SE, M. Si kepada Teraspapua.com disela-sela FGD, Senin (14/11/2022) di Gedung Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura.
Lanjut Sujana, paling tidak kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mereka mengerti bahwa betul-betul pajak dan retribusi yang dipungut diperuntukan untuk pembangunan di kota Jayapura.
Ditambahkannya, UU Nomor 1 Tahun 2022, jumlah jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,
“Termasuk salah satunya adalah pajak rumah sewa atau kos-kosan dan minuman beralkahol, yang di tahun 2024 tidak dipungut pajaknya lagi,” ungkapnya.
Politisi Golkar Kota ini juga menambahkan, sesuai apa yang disampaikan Narasumber dari Kemendagri bahwa yang memungut pajak dan retribusi ini nukan saja tugas Bapenda, tapi semua OPD penyumbang PAD.
“Jadi kita berharap semua OPD penghasil pajak dan retribusi harus professional dalam melakukan pungutan , supaya apa yang kita harapkan bersama demi meningkatkan pendapatan di kota Jayapura,” tutup Akhmad Sujana.