Dugaan Manipulasi Suara di Biak: Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana, Formulir Resmi Hilang di Sejumlah TPS

Biak, Teraspapua.com – Dugaan pelanggaran serius dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 di Kabupaten Biak Numfor kian menguat.

Sejumlah penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota serta lima komisioner KPU Biak kini terancam dijerat pidana.

Ancaman hukum itu mencuat usai laporan resmi dugaan tindak pidana pemilu didaftarkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak Numfor, Selasa (19/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh Jhon Mandibo dan diterima langsung oleh staf Gakkumdu Biak, Yohanes Anes.

Dalam keterangannya kepada media, Jhon Mandibo mengungkap bahwa telah terjadi penghilangan Formulir C Hasil KWK Gubernur dokumen resmi hasil pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana yang mencederai konstitusi dan prinsip dasar demokrasi,” tegas Jhon.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa hilangnya dokumen negara itu terjadi di enam titik rawan, meliputi:

1. TPS 01 Kelurahan Sorido
2. TPS 02 Kelurahan Sorido
3. TPS 04 Kelurahan Fandoi
4. TPS 05 Kelurahan Fandoi
5. TPS 04 Kelurahan Mandala
6. PPS Kelurahan Sorido
7. PPS Kelurahan Fandoi
8. PPS Kelurahan Mandala
9. PPD Distrik Biak Kota

Menurut Jhon, formulir hasil suara itu adalah dokumen resmi negara yang seharusnya dijaga dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Hilangnya dokumen itu, katanya, menjadi indikasi adanya upaya manipulasi sistematis dalam proses pemungutan suara.

Lebih jauh, Jhon juga mengungkapkan dugaan adanya perintah dari seorang saksi mandat Paslon nomor urut 02, berinisial MRK kepada PPD Biak Kota untuk mengubah suara tidak sah menjadi suara sah di lima TPS.

“Praktik semacam ini merusak integritas pemilu dan sangat berpotensi merugikan pasangan calon lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jhon.

Ia meminta Gakkumdu untuk segera mengusut kasus ini secara serius dan menyeluruh hingga ke tingkat aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik penghilangan dokumen resmi tersebut.

Laporan ke Gakkumdu ini juga menyasar KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua dan lima komisionernya diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang mereka sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau terbukti, maka KPU Biak bukan hanya tidak netral, tetapi justru menjadi bagian dari aktor perusak demokrasi. Kami menunggu keberanian Gakkumdu untuk membongkar semua ini,” tegas Jhon.

Menurutnya, hilangnya dokumen Formulir C Hasil bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari kejahatan pemilu yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun Biak, Imanuel A. Rumayom, menyatakan bahwa kasus ini bukan masalah teknis biasa, tetapi masalah serius yang mencerminkan kemungkinan terjadinya rekayasa dalam proses PSU.

“Kami ingatkan semua pihak penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPS, PPD, hingga KPU kabupaten, agar bekerja sesuai aturan hukum. Pemilu yang jujur dan adil tidak bisa dicapai jika integritas penyelenggaranya diragukan,” kata Rumayom.

Menurutnya, penting bagi proses hukum untuk menjadi batu uji terhadap berbagai dugaan yang kini beredar di tengah masyarakat Biak Numfor.

Rumayom menambahkan, masyarakat kini lebih peka dan aktif mengawal jalannya demokrasi. Banyak pihak bahkan mengusung slogan “No Viral No Justice” sebagai bentuk dorongan agar kasus seperti ini tidak tenggelam begitu saja.

“Kami mendapat banyak permintaan pendampingan hukum dari masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan Ketua KPU Biak, Joe Lawalata. Ini harus direspons dengan langkah hukum yang nyata dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa demi menghasilkan pemimpin Papua yang sah dan berintegritas, maka seluruh proses PSU harus dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai hukum.

“Kita tidak butuh penyelenggara yang justru merusak demokrasi. Kita butuh penyelenggara yang menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Laporan ke Sentra Gakkumdu menjadi tonggak penting dalam menelusuri berbagai dugaan kecurangan pemilu di Kabupaten Biak Numfor. Masyarakat dan berbagai elemen sipil berharap lembaga penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan adil.

Hilangnya dokumen hasil pemungutan suara dan dugaan manipulasi data bukan hanya mencoreng proses demokrasi, tetapi juga mengancam kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu di Papua. Kini, semua mata tertuju pada Gakkumdu: apakah benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(red*)