Kepala Distrik Bonggo David Kyukyu Tandatangan Surat Pernyataan Minta Dibatalkan

Sarmi,Teraspapua.com – Kepala Distrik Bonggo, David Kyukyu, mengaku ia pernah dipanggil Kepala DPMK Eduward Dimo disuruh mengumpulkan kepala kampung diwilayahnya,  tujuannya untuk rapat singkat dan membuat surat pernyataan karena ada gugatan tentang penyalahgunaan anggaran APBD.

Dalam surat pernyataan tersebut intinya, Kadis DPMK Eduward Dimo tidak pernah memerintahkan meminta dana sebesar Rp 40 juta ke para kepala kampung untuk mendukung Paslon nomor  urut 01.

“Saya sebagai kepala distrik karena diperintahkan saya datang, dan saya tandatangan, awalnya saya berfikir hanya untuk mengetahui saja, tapi setelah berfikir ulang dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, di mana kita bisa terseret ke ranah hukum,” katanya, baru-baru ini.

Diakuinya, karena untuk pencairan dana kampung, salah satu syaratnya harus ada rekomendasi dari distrik, kepala distrik ini hanya sebatas memberikan surat rekomendasi.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pencairan dana, itu juga bisa menyeret kami juga ke ranah hukum,  padahal kami bukan pengguna anggaran,  hanya mengeluarkan surat rekomendasi, untuk itu kami menyatakan membatalkan surat pernyataan yang sudah kami tanda tangani bersama kepala para kepala kampung,” tegasnya.

Pernyataan itu dibatalkan, kata David, karena kami tidak mengetahui apa-apa soal pernyataan tersebut “kami tidak mau ambil resiko”.

“Kepala kampung yang hadir dalam pertemuan tersebut dari 16 kampung hanya sekitar 7 sampai 8 orang yang hadir, itu pun tidak semua kepala kampung ada juga yang diwakili dan hanya satu kepala kampung yang menolak tanda tangan,”katanya.

“Jika dalam persidangan terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang ada, kami berharap kami  tidak terseret ke ranah hukum, karena kami tidak tahu apa-apa,” pungkasnya.

Tokoh pemuda Rafel  Werbabkay Sembort menambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Eduward Dimo jangan cari aman, mencari kambing hitam dengan mengorbankan 92 kepala kampung dan 10 kepala distrik untuk di jadikan tumbal, melindungi dugaan pungutan liar yang disinyalir tersebut, apa lagi disertai dengan menakut menakuti akan di tangkap KPK dalam waktu 2 hari apabila tidak mau tanda tangan surat pernyataan yang disodorkan oleh Kadis DPMK.

“Yang benar sajalah,” kata Rafel.