Jayapura,Teraspapua.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Provinsi Papua, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, menegaskan bahwa Penjabat (PJ) Gubernur Papua, Agus Fatoni, sedang menjalankan dua tugas utama yang diamanatkan oleh negara.
“Tugas PJ Gubernur Papua ada dua, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan mensukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang akan berlangsung pada 6 Agustus,” ujar Aloysius dalam keterangannya kepada media ini, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, kunjungan PJ Gubernur ke delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua merupakan bagian dari tugas dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Tugas tersebut bersifat administratif dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Terkait pelaksanaan PSU, Aloysius menekankan bahwa masyarakat harus menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Apa yang beliau lakukan adalah mandat negara. Tidak boleh ada pihak yang menduga-duga atau menggiring opini seolah ada kepentingan tersembunyi. Jika ada tuduhan, harus disertai bukti yang kuat dan maksimal dua alat bukti,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PJ Gubernur adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan damai. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan PSU demi masa depan Papua yang lebih baik.
“Kita harapkan tanggal 6 Agustus nanti masyarakat datang ke TPS dengan damai, penuh semangat, dan menghormati hasilnya. Jangan membuat kegaduhan atau menyebarkan isu yang tidak berdasar,” ujar Aloysius.
Renwarin menyatakan kesiapan PERADI Rumah Bersama Provinsi Papua dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
“Kami siap menjaga agar hukum dan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.















