Jayapura, Teraspapua.com – Aspirasi pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Mamberamo Hulu kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemekaran dari kabupaten induk menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar ambisi administratif, melainkan jalan keluar atas ketimpangan pembangunan dan keterisolasian yang berlangsung puluhan tahun.
Ketua Tim CDOB Mamberamo Hulu, Filem F. Foisa, mengatakan wilayahnya memiliki dasar historis dan administratif yang kuat untuk dimekarkan. Ia menyebut Distrik Mamberamo Hulu dengan ibu kota di Dabra telah berdiri sejak 1969, seusia dengan sejumlah distrik di wilayah pegunungan Papua yang kini telah lebih dulu berstatus
daerah otonom.
“Daerah lain sudah menjadi otonomi, sementara kami seperti terlupakan. Padahal secara historis dan administratif, kami sudah lama ada,” ujar Filem kepada Teraspapua.com, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, masyarakat masih menyimpan kekecewaan atas proses pemekaran sebelumnya, khususnya saat pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia mengklaim sempat ada wacana penetapan ibu kota di wilayah mereka, namun dalam regulasi resmi justru ditetapkan di Kobagma yang masuk wilayah pegunungan.
“Perubahan itu membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan. Kami merasa dirugikan dalam proses yang menentukan masa depan wilayah adat kami,” katanya.
Selain persoalan administratif, tantangan geografis menjadi alasan utama dorongan pemekaran. Wilayah Mamberamo Hulu dikelilingi sungai besar dengan banyak jeram, sehingga akses transportasi, distribusi logistik, hingga pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan kerap terhambat.
Filem menyebut distribusi tenaga kesehatan beberapa waktu lalu sempat tersendat akibat medan yang ekstrem. Bahkan, aparat kampung dilaporkan menjadi korban dalam perjalanan dinas karena beratnya akses transportasi sungai.
“Karena kondisi jeram dan arus sungai, kami benar-benar terisolasi. Pemekaran penting agar pelayanan publik lebih dekat dan efektif,” ujarnya.
Secara administratif, wilayah CDOB Mamberamo Hulu saat ini terdiri dari 10 distrik, yakni tujuh distrik definitif dan tiga distrik persiapan, dengan total 73 kampung serta jumlah penduduk sekitar 30 ribu jiwa.
Di sisi lain, masyarakat menilai wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang signifikan. Kawasan Pegunungan Foja yang dikenal dengan kekayaan biodiversitasnya, berada di wilayah adat Kampung Papasena, Distrik Mamberamo Hulu. Selain itu, terdapat potensi energi air di sejumlah titik jeram yang pernah diwacanakan sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berskala besar.
“Jeram di Muara sungai Mamberamo pernah dikaji untuk PLTA yang bahkan disebut bisa menyuplai listrik hingga ke Papua Nugini. Itu berada di wilayah kami,” kata Filem.
Ia juga menyebut adanya potensi mineral, termasuk emas dan sumber daya tambang lainnya. Namun, ia menegaskan pengelolaan sumber daya tersebut harus berpihak pada masyarakat adat serta memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Di tengah aspirasi itu, Filem menegaskan wilayah Mamberamo Hulu relatif kondusif dan tidak menjadi titik konflik. Ia memastikan masyarakat siap mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk investasi, selama pemekaran direalisasikan.

“Kami hidup berdampingan dengan masyarakat Nusantara dari Toraja, Manado, Makassar, Jawa, Maluku. Situasi keamanan terjaga. Kami ingin membangun bersama,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap usulan ini, terutama dalam konteks kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mereka mendorong agar pemekaran Mamberamo Hulu dapat dipertimbangkan melalui skema khusus tanpa harus menunggu pencabutan moratorium daerah otonom baru.
“Kami berharap ada kebijakan afirmatif dalam kerangka Otsus Papua. Jangan sampai kami terus tertinggal sementara daerah lain sudah lebih dulu berkembang,” kata Filem.
Kata dia, bagi warga, pembentukan daerah otonom bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan simbol keadilan pembangunan dan kehadiran negara di wilayah terisolasi.
Aspirasi itu kini menunggu respons konkret pemerintah pusat, apakah akan dilihat sebagai kebutuhan objektif daerah tertinggal, atau kembali tertahan dalam kebijakan moratorium yang belum dicabut,”pungkasnya.
(Har)















