Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab,, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya merupakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
Menurut Ismail, dalam pelaksanaan perda tersebut terdapat dua pendekatan yang dilakukan oleh DPR Kota Jayapura, yakni sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut oleh pemerintah daerah.
“Pendekatan pertama adalah sosialisasi, yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak atau menjadi pelaku dalam sektor ekonomi kreatif. Kemudian pendekatan kedua adalah pengawasan, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPR Kota Jayapura,” ujar Ismail saat pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Senin (9/3/2026)
Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPR tidak hanya bertujuan menyampaikan isi perda kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut telah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, DPR perlu memastikan bahwa OPD terkait benar-benar memahami serta menjalankan isi Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
“Kami ingin mengetahui apakah OPD yang memegang kendali terhadap sektor ekonomi kreatif benar-benar memahami perda ini. Jangan sampai perda yang sudah ditetapkan sejak 2019 justru tidak diketahui atau tidak dijalankan secara maksimal oleh OPD terkait,” katanya.
Ismail menambahkan bahwa setelah sebuah peraturan daerah disahkan, maka regulasi tersebut tidak lagi menjadi milik legislatif maupun eksekutif secara terpisah, melainkan menjadi milik daerah secara keseluruhan.
Karena itu, baik DPR maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut.
“Ketika sebuah perda telah ditetapkan, maka itu bukan lagi milik legislatif atau eksekutif, tetapi menjadi milik daerah. Karena itu, baik DPR maupun pemerintah daerah wajib menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPR Kota Jayapura juga ingin bertukar informasi dengan Dinas Pariwisata terkait implementasi perda tersebut, termasuk berbagai program yang telah dijalankan dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ismail juga menyoroti sejumlah pasal penting dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi landasan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Jayapura.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya perda tersebut tidak terlepas dari perkembangan aktivitas ekonomi kreatif di Kota Jayapura yang telah berkembang sejak lama, terutama dari kreativitas para pelaku usaha lokal.
Menurutnya, para pelaku usaha kreatif di daerah sebenarnya telah berkembang sejak bertahun-tahun lalu, namun pada saat itu belum terdapat kerangka regulasi yang secara khusus mengatur penguatan dan pemberdayaan sektor tersebut.
“Perda ini lahir dari realitas bahwa pelaku usaha kreatif di Kota Jayapura sudah berkembang sejak lama. Namun pada waktu itu belum ada kerangka aturan yang secara khusus mengatur bagaimana mereka didukung dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam Pasal 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah yang lahir dari ide atau gagasan intelektual manusia yang berbasis kreativitas, ilmu pengetahuan, serta teknologi.
Ismail menjelaskan bahwa konsep ekonomi kreatif tidak hanya berkaitan dengan produksi barang semata, tetapi juga berkaitan dengan ide dan kreativitas sebagai nilai utama yang memiliki nilai ekonomi.
“Artinya ekonomi kreatif tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual ide dan kreativitas. Dua hal inilah yang menjadi kekuatan utama dari sektor ekonomi kreatif,” katanya.
Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki kaitan yang sangat erat dengan sektor pariwisata. Jika dikelola secara optimal, sektor ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memiliki efek berantai yang dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa maupun perdagangan di Kota Jayapura.
Selain itu, dalam Pasal 2 Perda Nomor 11 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberdayakan pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai bentuk dukungan.
Bentuk dukungan tersebut antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan akses pembiayaan, ketersediaan bahan baku, dukungan infrastruktur dan teknologi, hingga standarisasi produk.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan fasilitasi dalam bentuk sertifikasi produk serta dukungan dalam proses pemasaran.
Ismail menilai bahwa berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah melalui kebijakan dan program yang tepat.
“Ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga harus hadir melalui kebijakan serta program yang mendukung pengembangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 10 perda tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemasaran produk ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan seperti festival, pameran, promosi produk, hingga penyediaan pusat pemasaran bagi produk-produk ekonomi kreatif.
Ismail mencontohkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan Dinas Pariwisata Kota Jayapura, seperti Festival Teluk Humboldt, yang selama ini menjadi salah satu agenda promosi daerah.
Namun demikian, menurutnya kegiatan tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap perkembangan pelaku ekonomi kreatif maupun peningkatan pendapatan masyarakat.
“Kita perlu melihat apakah kegiatan seperti festival itu hanya sekadar rutinitas tahunan, atau benar-benar memberikan dampak terhadap pelaku ekonomi kreatif dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPR Kota Jayapura menilai penting dilakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap program-program yang dijalankan maupun terhadap efektivitas Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu sendiri.
Ismail menegaskan bahwa apabila dalam evaluasi ditemukan sejumlah kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan perda tersebut dapat direvisi agar lebih tajam dalam menjawab kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Jayapura.
Ia juga menekankan bahwa setiap perda yang telah ditetapkan wajib disosialisasikan secara aktif oleh OPD terkait, termasuk oleh Dinas Pariwisata yang memiliki peran penting dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha kreatif dapat memahami serta memanfaatkan berbagai kebijakan yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Kota Jayapura.
(arc/rck)















