Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura (DPRK Jayapura) menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius terhadap tindakan pemotongan rumpon milik nelayan lokal di perairan Kota Jayapura yang diduga dilakukan oleh instansi pemerintah terkait.
Wakil Ketua DPR Kota Jayapura, Max Karubaba mengatakan, rumpon merupakan alat tangkap yang sangat penting bagi nelayan tradisional. Selain sebagai sarana untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan, rumpon juga menjadi aset utama yang menopang sumber penghidupan keluarga nelayan di wilayah pesisir.
Karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan yang berkaitan dengan keberadaan rumpon seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang bijak, humanis, serta mengedepankan dialog terbuka dengan para nelayan sebagai pemilik dan pengguna langsung alat tangkap tersebut.
Max Karubaba menilai bahwa tindakan pemotongan rumpon tanpa sosialisasi yang menyeluruh kepada para nelayan di Kota Jayapura merupakan langkah yang kurang tepat dan terkesan ceroboh.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang membuat nelayan merasa dirugikan dan tidak dihargai,” demikian pernyataanya kepada media ini, Selasa (17/3/2026).
Max menegaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban atau pemotongan rumpon, seharusnya pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua terlebih dahulu melakukan sosialisasi terbuka kepada kelompok-kelompok nelayan.
Sosialisasi tersebut dinilai penting agar para nelayan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aturan yang berlaku sekaligus membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
Selain itu, Legislator Kota Jayapura juga memandang penting adanya kesepakatan bersama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan para nelayan sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
Menurut mereka, keberadaan MoU akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak merugikan pihak nelayan dan tetap menjaga ketertiban dalam pengelolaan wilayah laut.
Dia juga memahami bahwa kemarahan nelayan muncul karena mereka merasa hak serta sumber mata pencaharian mereka dirugikan tanpa adanya komunikasi sebelumnya dari pemerintah.
Situasi tersebut, menurut Karubaba, seharusnya bisa dihindari apabila pemerintah lebih dahulu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat pesisir.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Max Karubaba menegaskan bahwa DPR Kota Jayapura berdiri bersama masyarakat nelayan dan meminta agar persoalan ini segera diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah provinsi dengan para nelayan lokal di Kota Jayapura.
Pihaknya juga meminta agar ke depan setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, yaitu dengan mendengar aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil langkah di lapangan.
“Bagi kami, nelayan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir di Kota Jayapura. Karena itu pemerintah wajib hadir melindungi dan memberdayakan mereka, bukan mengambil langkah sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat kecil,” tegas Max Karubaba.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, keputusan pemutusan atau pengangkatan rumpon tersebut sebenarnya bukan berasal dari Dinas Perikanan, melainkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua.
Program tersebut merupakan kegiatan dari instansi yang menangani sektor sumber daya mineral karena adanya potensi minyak dan gas di wilayah laut tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pembersihan area laut untuk kepentingan deteksi atau survei potensi minyak dan gas. Dalam prosesnya, pihak ESDM disebut telah menyampaikan informasi kepada Dinas Perikanan agar diteruskan kepada para nelayan yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Dalam informasi yang beredar, nelayan yang memiliki rumpon dalam jarak 12 mil laut disebut akan diberikan kompensasi sekitar Rp50 juta. Sementara rumpon yang berada di atas jarak tersebut dijanjikan kompensasi lebih besar, yakni sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta bahkan dapat mencapai Rp130 juta.
Namun, informasi tersebut disebut hanya diterima oleh sebagian nelayan saja sehingga tidak semua nelayan mengetahui secara jelas rencana kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pihak ESDM juga menyewa kapal untuk melakukan pemutusan atau pengangkatan sejumlah rumpon guna kepentingan kegiatan deteksi tersebut.
Setelah diangkat, peralatan rumpon itu kemudian ditempatkan sementara di sekitar area Dinas Perikanan. Rencananya, alat-alat tersebut akan dipasang kembali oleh para nelayan, namun hingga kini belum ada kesepakatan resmi atau MoU yang mengatur mekanisme tersebut.
Ketiadaan kesepakatan tertulis inilah yang kemudian memicu persoalan di kalangan nelayan. Para pemilik rumpon merasa dirugikan karena tidak ada kepastian mengenai penggantian maupun pengembalian alat tangkap mereka.
Di lapangan juga terdapat dua kategori nelayan, yaitu nelayan yang memiliki rumpon sendiri dan nelayan yang hanya menumpang memancing di rumpon milik orang lain. Kondisi ini semakin memperumit situasi karena banyak pihak yang terdampak secara langsung.
Karena proses koordinasi di lapangan terkesan dilakukan melalui Dinas Perikanan, sebagian nelayan kemudian mengira bahwa tindakan pemotongan rumpon tersebut merupakan kebijakan langsung dari instansi tersebut. Kesalahpahaman inilah yang akhirnya memicu keributan di kalangan nelayan beberapa waktu lalu.
Karubaba menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar ke depan setiap program yang menyangkut kepentingan masyarakat pesisir dilakukan dengan sosialisasi yang menyeluruh serta koordinasi yang baik.
Selain itu, setiap kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat juga harus dilengkapi dengan kesepakatan resmi agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Persoalan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi menjadi pengingat agar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup pimpinan DPR Kota Jayapura.
Sebelumnya ratusan nelayan dari wilayah pesisir Kota Jayapura hingga Kabupaten Jayapura menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Senin 16 Maret 2026. Aksi tersebut dipicu oleh penyitaan puluhan rumpon milik nelayan yang tersebar di perairan Jayapura hingga wilayah Demta.
Para nelayan menilai tindakan penyitaan rumpon dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik rumpon. Akibatnya, banyak nelayan merasa dirugikan karena rumpon merupakan sarana utama yang digunakan untuk menangkap ikan sekaligus sumber penghidupan mereka sehari-hari.
Dalam aksi tersebut, para nelayan mengaku bahwa kegiatan pemotongan atau pengangkatan rumpon telah berlangsung sejak awal pekan. Bahkan, beberapa nelayan menyebut operasi tersebut dilakukan ketika mereka sedang melaut sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mempertahankan atau memindahkan alat tangkap milik mereka.
“Pembasmian rumpon ini sudah dilakukan sejak hari Senin sampai hari ini (Selasa). Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya,” ujar salah seorang nelayan saat menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
Kerugian yang dialami nelayan disebut tidak sedikit. Biaya pembuatan satu unit rumpon diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp70 juta, tergantung pada jarak pemasangan di laut serta material yang digunakan.
Selain itu, banyak nelayan diketahui masih memiliki utang kredit untuk membiayai pembuatan rumpon tersebut. Nilai pinjaman yang dimiliki sebagian nelayan bahkan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta sebagai modal usaha penangkapan ikan.
Padahal, menurut para nelayan, keberadaan rumpon sangat membantu mereka dalam meningkatkan hasil tangkapan. Dalam kondisi normal, satu perahu yang memancing di sekitar rumpon dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp20 juta dalam satu hari.
Karena itu, penyitaan atau pemotongan rumpon dianggap berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi nelayan dan keluarganya.
Para nelayan juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai alasan dilakukannya pembersihan rumpon di wilayah perairan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, disebutkan bahwa terdapat kesepakatan terkait 58 rumpon yang sebelumnya diputus oleh tim survei geologi. Rumpon tersebut terdiri dari rumpon yang berada di bawah maupun di atas batas 12 mil laut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, rumpon yang berada dalam jarak hingga 12 mil laut akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp44.600.000 per unit. Pembayaran kompensasi tersebut dijadwalkan paling lambat satu minggu setelah kesepakatan ditandatangani, terhitung sejak Senin 16 Maret 2026.
Sementara itu, untuk rumpon yang berada di atas 12 mil laut, pemerintah disebut akan memberikan kompensasi yang lebih besar, yakni sekitar Rp120 juta per unit sesuai dengan usulan para pemilik rumpon.
(Har)














