AMPBPD Polda Papua Segera Ungkap Oknum Penyebar Rekaman Pj Walikota Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) meminta Cyber Polda Papua agar dapat bergerak cepat 1 X 24 jam untuk mengungkapkan oknum atau pelaku yang merekam orang lain tanpa izin dengan tujuan mencemarkan nama baik dari Pj Wali Kota Jayapura.

Sebab, pelaku perekaman secara ilegal dan pembuat flayer hoax agar dapat diproses sesuai dengan asas hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) Yansen P Kareth dalam demo damai di Kantor Gubernur Papua, Senin (11/11/2024).

Selain itu, AMPBPD meminta Pj Gubernur Papua agar secara arif dan bijaksana dapat mempertimbangkan objek pengaduan pelangaran pemilu baik formil maupun materil yang direkomendasikan oleh pihak penyelenggara Bawaslu Papua terkait kasus penyebaran suara viral yang melibatkan bawahannya Pejabat Wali Kota Jayapura di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura.

AMPBD meminta Bawaslu Papua agar lebih jeli dan tertib administrasi dalam merespon setiap objek laporan pengaduan pelanggaran Pemilu dengan memastikan ketentuan syarat formil dan materil setiap organisasi kemasyarakatan atau perorangan yang melakukan pengaduan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Kami Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai meminta dan menghimbau kepada seluruh pihak di wilayah Provinsi Papua agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam konflik horisontal menjelang pemilihan kepala daerah yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, Kota Jayapura, terkait rekaman suara viral PJ. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait dalam tatap muka rapat internal sebagai agenda resmi pemerintah yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jayapura selaku pembina politik bersama bawahannya Plt Kadistrik Jayapura Selatan, Lurah Ardipura, Hamadi dan Argapura di wilayahnya, namun secara tidak sengaja ada upaya untuk merekam orang lain tanpa izin dengan tujuan mencemari nama baik orang tersebut.

Dalam pertemuan dimaksud kemudian rekaman suaranya di kembangkan dalam bentuk visualisasi dan penambahan narasi liar yang dianggap melebar kemana-mana serta menyebutkan juga pasangan inisial calon Gubernur tertentu dan berakhir pada laporan pengaduan Pelanggaran Pemilu oleh organisasi kemasyarakatan kepada pihak Bawaslu Papua atas atensi rekaman suara Pj Wali Kota tersebut yang tersebar dan dianggap sebagai perbuatan tidak taat, sengaja, dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum atau pelaku yang tidak bertanggung jawab.

“Maka sebagai organisasi AMPBPD ingin menyampaikan bahwa demo ini adalah membawa pesan-pesan perdamaian yang dapat menyejukkan semangat masyarakat Papua agar dapat berpartisipasi bersama Pemerintah mengawal Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Provinsi Papua,” imbuhnya.
Dalam demo damai di halaman Kantor Gubernur Papua ini, ratusan massa langsung membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Bawaslu Segera Mencabut Laporan Dugaan pelanggaran Pilkada Papua oleh Pj Wali Kota Jayapura terkait Penyalahgunaan Kekuasaan (Obbuse of Power)’, ‘Polda Papua Segera Ungkap Pelaku Penyebar Utama Perekaman Suara Pj Wali Kota Jayapura’ dan lainnya.
Menanggapi aspirasi itu, Pj Sekda Papua Yohanes Walilo mewakili Pj Gubernur Papua mengatakan jika pihaknya menerima aspirasi itu dan akan meneruskan kepada pihak-pihak terkait.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih kepada ade-ade menyampaikan aspirasi, apalagi itu diatur dalam undang-undang,” kata Yohanes Walilo.
Terkait kasus rekaman 9 menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, Yohanes Walilo menegaskan, Pj Gubernur Papua sudah menegaskan bahwa telah meneruskan kepada pihak-pihak terkait.
“Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024, pemerintah hadir sebagai wasit dan pemerintah tidak boleh mempengaruhi atau mengintervensi penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Pj Sekda Yohanes Walilo setuju dengan AMPBPD bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 harus berjalan aman, damai dan tertib.
“Khusus soal rekaman suara itu, kami Pemprov Papua tidak memihak salah satu. Kami pemerintah provinsi sebagai wasit dan penyelenggara pemerintahan di daerah ini, akan menyampaikan aspirasi baik yang disampaikan kemarin maupun hari ini kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan, yakni Bawaslu Papua. Nah, semua kita serahkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Soal tuntutan untuk meminta mundur atau menolak menurunkan Pj Wali Kota Jayapura, Yohanes Walilo menegaskan bahwa gubernur tidak punya kewenangan untuk menurunkan Wali Kota Jayapura. Yang punya kewenangan adalah Kementerian Dalam Negeri. Sebab, SK Wali Kota Jayapura itu adalah SK Mendagri yang dilantik Gubernur Papua atas nama Mendagri.
“Jadi, yang bisa mengganti atau menurunkan itu Mendagri, berdasarkan hasil keputusan Bawaslu atau pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Usai menyerahkan aspirasi, massa AMPBPD juga melakukan aksi demo damai ke Polda Papua untuk menyampaikan aspirasi serupa.
Selain itu, AMPBPD juga melakukan aksi demo damai di Kantor Bawaslu Papua untuk menyampaikan tuntutan serupa.