Jayapura,Teraspapua.com – Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) meminta Cyber Polda Papua agar dapat bergerak cepat 1 X 24 jam untuk mengungkapkan oknum atau pelaku yang merekam orang lain tanpa izin dengan tujuan mencemarkan nama baik dari Pj Wali Kota Jayapura.
Sebab, pelaku perekaman secara ilegal dan pembuat flayer hoax agar dapat diproses sesuai dengan asas hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) Yansen P Kareth dalam demo damai di Kantor Gubernur Papua, Senin (11/11/2024).
Selain itu, AMPBPD meminta Pj Gubernur Papua agar secara arif dan bijaksana dapat mempertimbangkan objek pengaduan pelangaran pemilu baik formil maupun materil yang direkomendasikan oleh pihak penyelenggara Bawaslu Papua terkait kasus penyebaran suara viral yang melibatkan bawahannya Pejabat Wali Kota Jayapura di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura.
AMPBD meminta Bawaslu Papua agar lebih jeli dan tertib administrasi dalam merespon setiap objek laporan pengaduan pelanggaran Pemilu dengan memastikan ketentuan syarat formil dan materil setiap organisasi kemasyarakatan atau perorangan yang melakukan pengaduan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
“Kami Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai meminta dan menghimbau kepada seluruh pihak di wilayah Provinsi Papua agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam konflik horisontal menjelang pemilihan kepala daerah yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, Kota Jayapura, terkait rekaman suara viral PJ. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait dalam tatap muka rapat internal sebagai agenda resmi pemerintah yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jayapura selaku pembina politik bersama bawahannya Plt Kadistrik Jayapura Selatan, Lurah Ardipura, Hamadi dan Argapura di wilayahnya, namun secara tidak sengaja ada upaya untuk merekam orang lain tanpa izin dengan tujuan mencemari nama baik orang tersebut.
Dalam pertemuan dimaksud kemudian rekaman suaranya di kembangkan dalam bentuk visualisasi dan penambahan narasi liar yang dianggap melebar kemana-mana serta menyebutkan juga pasangan inisial calon Gubernur tertentu dan berakhir pada laporan pengaduan Pelanggaran Pemilu oleh organisasi kemasyarakatan kepada pihak Bawaslu Papua atas atensi rekaman suara Pj Wali Kota tersebut yang tersebar dan dianggap sebagai perbuatan tidak taat, sengaja, dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum atau pelaku yang tidak bertanggung jawab.