Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, CV Alta Vista Jaya Tidak Setor Retribusi 6 Bulan Ke Pemkot

Plt. Kepala Bapenda, Ali Mas’ Udi

Jayapura, Teraspapua.com – Untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan pihak ketiga dan mengandeng perusahaan – perusahan milik Orang Asli Papua (OPP).

Seperti pengelola parkir tepi jalan umum di ruas jalan Ahmat Yani dan Percetakan, Distrik Jayapura Utara, Pemkot Jayapura gandeng, CV Alta Vista Jaya.

Kerja sama dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kedua bela pihak sepakat untuk pembagian 40 persen pendapatan untuk Pemkot dan 60 untuk CV Alta Vista Jaya. Namun kerja sama berjalan sudah 1 Tahun, perusahaan tersebut 6 bulan tidak melakukan kewajibanny.

“Awalnya CV Alta Vista Jaya lancar sestorannya, cuma terakhir ini tidak lancar. Mereka 6 bulan belum setor retribusi parkir kepada Pemkot Jayapura,” ungkap Plt. Kepala Bapenda, Ali Mas’ Udi kepada Wartawan diruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Nah, ini lagi kita panggil, kita pendekatan ada persoalan apa. Apakah dia membenahi manajemennya, beli pakaian alat-alat segala macam itu urusan dia.

Dikatakannya, terakhir ini dengan berbagai kendala, alasan mereka 6 bulan belum setor retribusi parkir. Menurut Mas ‘ Udi  cukup lama 6 bulan. Makanya kami mendatangi kantor CV.Alta Vista Jaya, bahkan kita adakan pemeriksaan supaya semua terbuka.

Padahal ujar Ali Mas’ Udi, untuk pengelola parkir tepi jalan umum di Jalan A. Yani dan Percetakan Distrik Jayapura Utara Bapenda dan CV.Alta Vista Jaya melakukan kajian yang sangat lama, selama 8 bulan. Datanya belum valid kita uji lagi ke lapangan sampai datanya valid .

“Dan kerja sama kita tuangkan dalam MoU, ada beberapa titik jalan, sekitar 11 ruas jalan atau 13 titik tempat parkir yang kita kerja samakan sudah berjalan dari bulan Juli tahun 2021.

Tapi bagi kami, perjanjian harus ditepati sesuai MoU dengan pemerintah kota. Sudah berapa kali kita pertemuan, kita ajak Direkturnya, kita tetap ingin menggandeng perusahaan-perusahaan milik orang asli Papua.

“Kalau presentasinya 40 untuk Pemkot, 60 untuk CV. Alta Vista Jaya. Untuk wilayah Jayapura Utara karena ada kendala, makanya penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2002 tentang kenaikan tarif retribusi jasa umum khusus parkir belum kita jalankan,” ujar Mas’ Udi.

Nanti selesai pengawasan, pemeriksaan, hasilnya, rekomendasinya baru kita sesuaikan tariff dalam waktu dekat,” tutupnya.

(red-tp)