Jayapura, Teraspapua.com – Baru-baru ini, sebuah informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis di Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp.
Program tersebut dikabarkan merupakan hasil kerja sama antara Polres Kepulauan Yapen dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). Program ini dijadwalkan berlangsung pada 30-31 Juli 2025.
Namun, kabar tersebut langsung menuai kontroversi. Banyak pihak, terutama dari kalangan pendukung calon gubernur Benhur Tomi Mano dan wakil gubernur Constant Karma (BTM-CK), menilai bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran, karena melibatkan Polri yang seharusnya bersikap netral dalam proses politik.
Juru Bicara BTM-CK, Marshel Morin, menanggapi hal ini dengan tegas. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan yang melibatkan Polres Kepulauan Yapen dan pasangan calon Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen adalah bentuk pelanggaran terhadap netralitas Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua.
Menurut Morin, kegiatan tersebut jelas-jelas berbau politis, apalagi mengingat bahwa Koalisi Papua Cerah yang mendukung pasangan Mari-Yo terlibat langsung dalam program tersebut.
“Kami mengecam keras adanya kerja sama antara Polres Kepulauan Yapen dengan Koalisi Papua Cerah dalam kegiatan pembuatan SIM gratis ini. Ini jelas melibatkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada PSU yang akan datang. Polri seharusnya netral dalam proses demokrasi, apalagi menjelang Pilkada yang tinggal beberapa hari lagi,” ujar Marshel Morin dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7/2025)
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan semacam ini dapat merusak integritas Polri, yang harusnya tidak terlibat dalam aktivitas yang bisa mempengaruhi preferensi politik masyarakat.
Marshel Morin menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam proses Pilkada yang sudah semakin dekat, terutama menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.
Menurutnya, Polri harus memastikan bahwa proses demokrasi di Papua berjalan dengan adil dan tanpa adanya campur tangan politik.
“Kita wajib menjaga proses demokrasi agar berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan biarkan kegiatan yang bersifat politis mencampuri tugas Polri. Kami meminta agar kegiatan ini segera dihentikan agar tidak ada anggapan bahwa Polri berpihak pada calon tertentu,” tegas Morin.
Sebagai bentuk respons terhadap hal tersebut, BTM-CK melalui juru bicaranya juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua segera turun tangan untuk menegur dan menghentikan kegiatan yang melibatkan Polres Kepulauan Yapen dan Koalisi Papua Cerah.
Mereka meminta agar kegiatan pembuatan SIM gratis yang dijadwalkan pada 30-31 Juli 2025 itu tidak dilanjutkan.
“Ini adalah pelanggaran terhadap netralitas institusi Polri. Kami juga meminta Kapolda Papua untuk segera menertibkan kegiatan tersebut. Polri harus tegas menjaga independensinya agar tidak terlibat dalam ranah politik,” tambah Morin.
Pernyataan ini disambut baik oleh sebagian kalangan yang menginginkan agar Pilkada di Papua berjalan tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari pihak mana pun, terutama yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk Polri.
Dalam kesempatan tersebut, BTM-CK juga menyoroti bagaimana penggunaan kewenangan Polri dalam kegiatan yang terindikasi politis bisa menurunkan citra Polri sebagai lembaga yang harusnya berdiri di atas semua golongan. Menurut mereka, kegiatan semacam ini berpotensi merusak integritas Polri dalam menjaga ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat.
“Sebagai lembaga negara, Polri seharusnya memegang teguh prinsip netralitas. Keterlibatan dalam kegiatan yang bermuatan politik sangat berisiko untuk merusak integritas dan kredibilitas Polri di mata masyarakat,” ujar Marshel Morin menutup keterangannya.
Dengan semakin dekatnya Pilkada PSU, diharapkan agar semua pihak, termasuk Polri, dapat menjaga independensi dan netralitas mereka untuk memastikan pemilu yang bebas dan adil bagi seluruh masyarakat Papua.
(har/rck/red)














