Jayapura,Terapapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), gelar sidang Paripurna pengumuman usul pemberhentian Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal masa jabatan 2018-2023.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Paripurna setempat, dipimpin lansung oleh Ketua DPRP Jhon Rouw, Selasa (13/07/2021).
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, telah meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta, 21 Mei 2021. Berkenan dengan itu, DPR Papua telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor ; T.131.91/33-46/OTDA tanggal 21 Mei 2021, yang pada intinya Kemendagri memberikan petunjuk terkait wafatnya saudara Klemen Tinal, Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018 – 2023, agar DPRP mengagendakan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua,” kata Banua Rouw dalam sambutannya.
Dijelaskan Banua Rouw, dengan wafatnya Klemen Tinal, selaku Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018 – 2023 tersebut, sesuai pasal 79 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan perberhentian.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut, maka pimpinan DPRP menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian alm Klemen Tinal, sebagai Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018 – 2023,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Banua Rouw selaku pimpinan DPR Papua bersama seluruh anggota DPR Papua dan seluruh rakyat Papua meyampaikan turut berduka cita yang mendalam.
Serta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dalam memangku tugas dan jabatan sebagai Wakil Gubernur Papua selama ini,” imbuhnya.

Usai sidang, Jhony Banua Rouw mengatakan, jika surat dari Kemendagri sebenarnya sudah diterima DPR Papua seminggu setelah meninggalnya Alm Klemen Tinal.
Namun, karena kita harus menghargai keluarga , kita memutuskan untuk melakukan sidang usulan pemberhentian itu, setelah 40 hari meninggalnya alm Klemen Tinal, ujarnya.
Diakui, memang hal ini sempat menjadi polemik oleh masyarakat, padahal sebelumnya adalah rapat pembentukan Pansus penjaringan Calon Wakil Gubernur Papua.
“Jadi, hari ini pengumuman. Jika koalisi kirim, tentu Pansus sudah siap. Namun waktu itu ada anggapan kenapa begitu cepat. Tapi kami putuskan pengumuman usulan pemberhentian wagub ini, dilakukan setelah 40 hari. Memang tertunda beberapa hari, lantaran ada kegiatan reses,” katanya.
Dirinya berharap, setelah rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua ini, partai koalisi bisa segera untuk melakukan pembahasan dan menggodok serta memutuskan dua nama untuk dikirimkan kepada DPR Papua, guna dilakukan tahapan pemilihan dan menetapkan sebagai wakil gubernur,” tandasnya.
(Matu)















